PEKANBARU, riautimes.co.id - Sungguh tragis nasib “SDY” baru saja melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan terhadapnya oleh pelapor Ely Mesra telah dilimpahkan kasusnya dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau dan sekarang dititipkan di penjara Polda Riau Jalan Patimura pada Rabu (5/5/2021).
Berita tersebut setelah ditelusuri kebenarannya oleh awak media dengan berkomunikasi langsung dengan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan di ruangan media center Kejati Riau Jalan Sudirman.
“Tersangka SDY itu benar sudah dilimpahkan dari Polda Riau ke Kejati Riau tadi siang, “ jelas Muspidauan kepada awak media.
“Selanjutnya sudah dilakukan penahanan juga terhadap tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini, “ terangnya lagi.
Saat awak media bertanya SDY tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini ditempatkan dimana? Muspidauan menerangkan bahwa SDY sudah berada di tahanan namun belum tau di penjara mana akan berada disana selama 20 hari kedepan.
“SDY ini memang sudah ditahan untuk waktu 20 hari mulai hari ini (rabu-red) tapi Saya belum tau ditempatkan di penjara mana” ucapnya.
Agar mendapat kepastian yang lebih lengkap awak media mencoba bertanya kepada kuasa hukumnya Mirwansyah S.H., M.H., melalui hubungan selularnya.
“ Kabar SDY statusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kajati Riau tadi sudah dilakukan pelimpahan kasusnya dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi,“ kata Mirwansyah S.H., M.H.,
“Iya benar SDY sudah ditahan oleh pihak Kajati Riau dan ditempatkan di penjara Polda Jalan Patimura, “ sampainya.
“Nanti di penjara itu berkemungkinan 20 hari saja, “ tutup pengacara muda ini.
Laporan : nita hasanjaya


