SIDANG LANJUTAN PERKARA 501, SAUDARA KANDUNG TERDAKWA DIDUGA BERIKAN KETERANGAN PALSU

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU,riautimes.co.id – Pada sidang lanjutan pada Kamis (17/06/2021) seperti dimuat dalam berita sebelumnya https://riautimes.co.id/berita/sidang-pembuktian-elly-mesra-beberkan-bukti-dan-keterangan-yang-memberatkan-sri-devi-yani, Jaksa Penuntut Umum telah memanggil 7 orang saksi yang baru dimintai keterangan yakni satu orang saksi korban Elly Mesra, maka pada hari ini Senin (21/06/2021), kembali dihadirkan 4 orang saksi.

Sidang dibuka oleh Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., serta Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan untuk menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Sri Devi Yani nomor perkara ; 501/Pid.B/2021/PN Pbr.

Sidang berjalan cukup alot karna para saksi dicecar berbagai macam pertanyaan baik dari Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Bagaimana tidak, baru saja saksi pertama yang dihadirkan hari itu dimintai keteranganya dibawah sumpah yakni Asprizal, suasana persidangan mulai memanas sampai-sampai Ketua Majlis Hakim Mahyudin S.H., memukulkan palu yang berada di atas mejanya dengan keras hingga membuat suasana persidangan agak sedikit tegang.

“Saudara terdakwa silahkan bertanya tapi jangan memaksa saksi dengan jawabanya, jangan mengulang-ulang pertanyaan, jika menurut saudara terdakwa jawaban saksi tidak sesuai silahkan berikan pembuktian, disini bukan tempat untuk berdebat disini kita mencari fakta kebenaran dari perkara ini,” Ungkap Ketua Majlis Hakim ini dengan suara tinggi.

Ditambahkan Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., bahwa yang paling penting disini adalah terkait uang sejumlah Rp. 1.1 M.

“Yang paling penting dalam gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini adalah tentang uang sebanyak Rp. 1.1 M itu ada dimana? darimana? dikemanakan? dapat dengan cara apa? dan siapa sebetulnya paling berhak atas uang tersebut”, imbuh Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H.,.

Lain pula dengan Hakim Anggota Basman S.H., langsung membentak terdakwa, “Diam, bijak kali”, katanya dengan nada suara emosi.

Hal ini terjadi saat Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., mempersilakan terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Terdakwa menanyakan pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh kuasa hukumnya terkait penjualan tanah yang yang lain diluar pokok perkara yang dimiliki oleh Sri Devi Yani dibantu menjualkan oleh saksi korban Elly Mesra kepada seseorang, kemudian terkait pertemuan antara Elly Mesra dengan saksi Muhd. Syarifudin di Bank BRI pada saat itu saksi Aspri hadir bersama untuk menemani Elly Mesra, serta terkait gelar perkara di Polda Riau dihadapan penyidik Azwar ada jawaban Elly Mesra bahwa dirinya sebagai pelapor pernah membatalkan jual beli ini.

Terkait hal terakhir saksi Aspri memberikan jawaban, “Saya tidak tau (jawaban Elly Mesra kepada Kanit Azwar di Polda Riau saat gelar perkara bahwa dia telah membatalkan jual beli tanah ini-red).

Saat ini lah terdakwa mencoba mengkonfrontir saksi dan menarik kesimpulan atas jawaban saksi yang membuat berang Majlis Hakim dalam ruang sidang siang itu.

Saksi kedua yang dihadirkan siang itu yakni Said Saqlul Amri yang juga suami dari Elly Mesra. Ketua Majlis Hakim Mahyudin S.H., M.H., bertanya apakah tau terjadinya transaksi jual beli antara istrinya yakni Elly Mesra dengan terdakwa.
Jawaban Saksi, “Pertama Saya tidak tau yang mulia,” ucap Said Saqlul Amri.

Kemudian Ketua Majlis Hakim Mahyudin S.H., M.H., bertanya kembali, “Kapan Saudara saksi mengetahui tentang adanya jual beli sebidang tanah seluas 1,2 Ha ini?, “ tanya Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H.,.

Begini Jawaban saksi ketiga yaang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan ini kepada Majlis Hakim, “Saya baru tau adanya jual beli tanah seluas 1,2 Ha ini setelah adanya permasalahan yang mencuat barulah Saya fokus untuk ikut membantu istri Saya menyelesaikannya”, ucap Amri panggilan akrabnya.

Pertanyaan Majlis Hakim berikutnya, “Sudah berapa uang yang sudah diserahkan istri saksi kepada terdakwa? Dan apakah tindakan Saudara saksi saat itu?, “ tanya Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H.,.

Lalu dijawabnya, “Setau Saya uang yang sudah diserahkan istri Saya kepada terdakwa sudah hampir 800 juta rupiah, Saya bilang laporkan saja ke pihak kepolisian setelah berulang kali dicari, didatangi ke rumahnya tidak pernah ada, di telpon tidak pernah menjawab dan terakhir saat berjumpa Saya ada buat Surat Pernyataan yang isinya meminta Saudara terdakwa mengembalikan uang atau mengganti dengan tanah, itu Saya tulis dengan tulisan tangan sendiri yang mulia, namun terdakwa tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut dia hanya diam saja“ terang Said Saqlul Amri panjang lebar.

Atas jawaban ini Majlis Hakim meminta Saksi Said Saqlul Amri agar menyerahkan surat pernyataan ini kepada majlis hakim langsung.

“Tolong diserahkan surat pernyataan itu kepada kami melalui Jaksa Penuntut Umum boleh atau langsung serahkan kepada kami itu lebih baik, agar dapat ditelusuri dari berkas ini alur perkaranya,“ kata Ketua Hakim siang itu.

Saksi selanjutnya yang dimintai keteranganya adalah Muhd. Syaifudin yang notabene saudara laki-laki kandung terdakwa.

Hakim bertanya kepada Muhd. Syarifudin apakah saksi tau alasan pelapor membatalkan jual beli ini?

Saksi memberikan jawaban yang arogan, “Saya rasa pelapor sudah tidak memiliki uang, “ katanya.

Saat dipanggil para pihak termasuk saksi untuk maju kedepan berhadapan dengan hakim, hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan rekening koran yang ada bukti transfer dari rekening pelapor kepada rekening terdakwa ada beberapa kali transaksi sepanjang 2012 – 2013. Kemudian hakim bertanya kepada saksi.
“Apakah bukti rekening koran ini bisa dijadikan bukti karna saksi bekerja di Bank tentu lebih paham terkait aturan perbankan?, “ tanya Hakim Ketua.

Jawaban saksi, “Ditempat Saya bekerja harus ada tanda tangan petugas dan stempel dari pihak bank, “ ucapnya.

Dalam fakta persidangan kali ini diiduga saksi Muhd Syaifudin memberikan keterangan palsu karna apa yang disampaikan saksi ini jauh berbeda dengan keterangan saksi korban Elly Mesra pada sidang sebelumnya terkait bahwa terdakwa tidak pernah memberikan surat asli sebidang tanah seluas 1,2 Ha yang yang sudah dibalik namakan atas nama pembeli yakni Elly Mesra. Yang ada diterima oleh saksi korban hanya surat fotocopy SKGR dan blanko isian saja.

Terdakwa bertanya kepada saksi, “Apa yang dilakukan saksi bersama pelapor saat pertemuan di Bank BRI Juanda pada Januari 2021?, “

Jawaban saksi, “Pelapor menyerahkan surat SKGR asli dan ada berkas-berkas gitulah, dan juga meminta uang sebanyak Rp.5 juta karna tidak dapat keuntungan dalam menjual kan tanah lainya milik Sri Devi Yani,” ucap saksi.

Disinilah dugaan keterangan palsu ini karna pada saat Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti dihadapan hakim dan para pihak lainya ternyata SKGR ini atas nama Sri Devi Yani belum dibalik nama atas nama pelapor atau pembeli yakni Elly Mesra.

Atas keterangan saksi jelas bahwa sesuai fakta persidangan Sri Devi Yani belum pernah membalik namakan surat tanah yang dibeli oleh pelapor ke atas nama Elly Mesra sebagai pembeli yang telah mengeluarkan uang tunai berikut 1 unit mobil Yaris sebanyak Rp. 1,1 M dan tentunya hasil penjualan ini telah dinikmati oleh terdakwa.

Selanjutnya masih ada saksi Rusman Zulfi dijadikan saksi karna pernah membantu menjual kan mobil merek Toyota Yaris merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh agung auto mall tahun 2013 dengan tahun mesin tahun 2006 dengan nomor Polisi ; BM 74 TA yang sebelumnya milik Elly Mesra saat diserahkan kepadaa terdakwa berharga Rp.220.000.000,- sesuai kesepakatan bersama pada tahun 2013 kemudian setelah berpindah tangan BPKBnya atas nama Sri Devi Yani, dijual kan saksi Rusman Zulfi di tahun 2015 hanya laku kurang dari Rp. 100 juta saja. Ini semua terungkap dalam fakta persidangan.

 

Akhir sidang Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru menunda sidang ini hingga Selasa 29 Juni 2021 dalam agenda mendengarkan keterangan saksi Marthalena pembeli kedua tanah yang sudah terdakwa Sri Devi Yani jual kepada saksi korban Elly Mesra sebelumnya.

Laporan : nitahasanjaya