"SDY" diperiksa selaku tersangka, Elly mesra "biar hukum yang membuktikannya"

banner 160x600

riaubertuah.id

Pekanbaru, riautimes.co.id - setelah "SDY" ditetapkan tersangka dan diperiksa oleh penyidik Polda riau, senin(22/02/2021). Akhirnya Elly mesra selaku korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dapat bernafas lega.

Pasalnya perkara yang telah diadukan semenjak tahun 2018 yang lalu tersebut akhirnya menemui titik terang dengan telah ditetapkannya "SDY" sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Elly mesra selaku korban

"Saya hanya berharap perkara tersebut dapat segera tuntas dan publik tahu siapa sebenarnya pelaku dan siapa yg korban, sebab selama ini tersangka "SDY" selalu berkilah dan menyatakan sayalah yang menipunya. Semoga hukumlah yang akan menjawab semuanya" terang Elly mesra kepada riautimes.co

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat Elly mesra membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar yang ditawarkan oleh tersangka "SDY" sebagai pemilik dan Pihak Penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah 1,2 Milyar rupiah yang beralamat di Wilayah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.

Bahwa saat itu korban sudah membayar 1.1 milyar rupiah dengan cara mentransfer beberapakali sejumlah uang ke rekening milik "Sdy" sebagai Pihak Penjual.

pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp.115.000.000,- pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp.100.000.000,- pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp.100.000.000,- pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp.550.000.000,-

Kemudian pada tahun 2014 "SDY" meminta kepada "EM" agar menyerahkan mobil merk Toyota Yaris milik Korban yang merupakan mobil pemenang kontes dan modif yang diselenggarakan oleh Toyota agung auto mall tahun 2013 yang lalu dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp.220.000.000,- dan ditambah dengan uang kontan sebanyak Rp.15.000.000,- sehingga bila di total secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp.1.100.000.000,-

Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini tersangka berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada korban karena surat tanah tersebut masih dikantor camat tenayan raya guna pemecahan keatasnama korban.

Namun setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh tersangka, pada saat dihubungi oleh korban, tersangka malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi kecamatan.

Akhirnya pada tahun 2017 yang lalu, korban mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Alangkah terkejutnya korban sebagai Pihak Pembeli mengetahui ternyata tanah yang sudah dibelinya kepada tersangka telah laku terjual kembali kepada Pihak Pembeli lain yang bernama "M" seharga 1,4 Milyar Rupiah.

Karena merasa tertipu oleh tersangka, maka korbanpun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau dengan Surat Pengaduan Polisi tertanggal 04 Mei 2018 lalu.

Setelah dilakukan gelar perkara yang turut dihadiri oleh pelapor dan tersangka pada bulan Agustus 2020 yang lalu, selanjutnya pihak Mapolda Riau berdasarkan hasil gelar perkara meningkatkan status ke proses sidik berdasarkan nomor surat ; SP.Sidik/90/X/2020 Reskrim pada tanggal 15 Oktober 2020.
Dan ditetapkan tersangka pada bulan Februari tahun 2021.

By: silmi kaffa