Mekar Sari Dijadikan Posko PPKM Mikro Pengendalian Covid-19 di Dumai

banner 160x600

riaubertuah.id

DUMAI, RIAUTIMES.CO.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlaku sejak 9 Februari 2021. Penetapan tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, untuk menindaklanjuti perihal itu, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Kanarvian menerbitkan instruksi nomor 3 tahun 2021.

Aturan tersebut memuat tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan atau desa dalam pengendalian Covid-19.

Dengan membuat posko penanganan Covid-19 mulai dari sosialisasi prokes penegakan prokes, dan pelaporan penanganan Covid-19.

Untuk di Kota Dumai, Pemko Dumai menetapkan PPKM mikro pengendalian Covid-19 di Jalan Bangun Jenawi, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

Wali Kota Dumai, Paisal mengatakan zonasi dalam PPKM mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah hingga tingkat RT.

Adapun kriteria zonasi terbagi menjadi tiga zona, di antara zona hijau, kuning, oranye dan merah.

Untuk zona hijau, ia menjelaskan Kriteria ini hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas Covid-19.

Skenario pengendalian Covid-19 pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pantauan rutin serta berkala.

Kriteria zona kuning berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak satu sampai lima rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi.

"Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat,"terang dia.

Untuk zona oranye, berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.

"Skenario penanganannya juga sama dengan status zona kuning, hanya saja perlu diingat rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat,"sebut Paisal menjelaskan.

Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Kemudian, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Selanjutnya, bagi industri kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Terakhir zona merah, berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir.

Meliputi menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.


Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. 

"Terakhir, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,"kata dia.

"Semoga posko PPKM mikro Covid-19 di Kelurahan Mekar Sari dapat berjalan aman dan lancar,"tutup dia.(kll)

 

Sumber: Riaulink.com


FacebookTwitt