MAJLIS HAKIM CECAR PERTANYAAN, SAKSI SRI YANTI ; ALM. SUAMI SAYA BILANG SRI DEVI BELI TANAH PAKAI UANG ORANG LAIN

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU-riautimes.co .id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Sri Devi Yani kembali di gelar di Pengadilan Negri Pekanbaru.

Sidang lanjutan perkara ini dipimpin langsung oleh Majlis Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., serta Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan.

Hari ini Selasa (29/06/2021), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi yakni Martha lena, Sri Yanti dan Iman Pratikno diambil sumpahnya sebelum dimintai keterangan dihadapan majlis hakim.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Marthalena mengaku telah membeli sebidang tanah seluas 1,2 ha dengan harga Rp. 125.000,-/m2 total pembelian sekitar 1,3 M rupiah, dibeli dengan SKGR an. Sri Devi Yani akta jual beli didepan notaris Fachrudin Chaniago pada Agustus 2017 setelah balik nama an.Marthalena kemudian sedang dalam peningkatan surat ke sertifikat yang prosesnya saat ini sedang berada di Kantor BPN Pekanbaru.

Tidak bisa dipungkiri sesuai fakta persidangan Marthalena menjelaskan pada para pihak yang hadir terkait pertanyaan Ketua Majlis Hakim bahwa saksi tidak tau sebelumnya tanah yang sama kemudian sudah menjadi miliknya ternyata pernah ditawarkan terdakwa sebelumnya kepada pihak lain yakni Elly Mesra.

“Saya tidak tau Pak Hakim, “ jawab Marthalena singkat.

Kemudian pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Marthalena apakah sepanjang terjadinya transaksi jual beli antara saksi dan terdakwa sampai sekarang ada yang komplain?.
Jawaban saksi, “Tidak ada, “ kata saksi Martahalena singkat.

Saksi kedua Iman Pratikno seorang Kasi Pemerintahan di Kecamatan Tenayan Raya mulai bekerja sejak tahun 2019 di Kantor Camat Tenayan.

Saksi dicecar pertanyaan terkait tanggung jawabnya dalam register buku tanah di Kecamatan Tenayan.

Saksi menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 Kantor Kecamatan tidak lagi menyediakan blanko kosong untuk register buku tanah. Namun di tahun 2012 dan 2013 blanko masih dipergunakan.

Saksi terakhir yang dimintai keteranganya Sri Yanti, saksi adalah istri dari pemilik tanah awal yang pertama sekali tanahnya sudah terjadi transaksi jual beli dengan terdakwa Sri Devi Yani, bernama M Syak Akbar almarhum.

Tanpa ragu-ragu saksi Sri Yanti menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya termasuk ketika hakim memberi kesempatan bertanya kepada terdakwa saksi terlihat yakin dengan jawaban yang diberikanya. Menurut saksi terdakwa adalah masih kerabat suaminya, sedangkan suaminya pemegang kuasa waris atas tanah yang diperjualbelikan tersebut.

“Apakah saudara saksi tau tentang jual beli tanah antara terdakwa Sri Devi Yani dan pelapor Elly Mesra?, “ tanya hakim.

Jawaban saksi, “Sri Devi Yani kata suami saya masih kerabatnya, tanah itu pemiliknya adalah mak cik alm.suami Saya dimana alm. Suami saya diberi kuasa waris, “ jawab Sri Yanti.

“Alm.suami saya bilang katanya Sri Devi Yani beli tanah ini pakai uang orang lain yakni Elly Mesra, “ tambahnya lagi.

Atas jawaban saksi ini terdakwa keberatan.

Terdakwa hadir diruang sidang didampingi pengacaranya Law Mirwansyah S.H., M.H.,.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyerahkan kepada Majlis Hakim bukti rekening koran Bank riau-kepri milik pelapor yang sudah ditanda tangani dan sudah distempel petugas bank serta menyampaikan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Said Saqlul Amri bermatrei 6000 dibuat pada tahun 2017 namun terdakwa tidak pernah mau untuk menandatangani surat pernyataan tersebut yang isinya menyatakan bila tidak jadi jual beli agar terdakwa menyerahkan sejumlah uang yang telah diberikan oleh …