Pekanbaru,Riautimes.co.id – Awak media berjanji bertemu dengan Ketua Pengadilan Negri Pekanbaru Selasa (10/08/2021) membahas terkait laporan korban Elly Mesra mengenai perilaku berlawanan dengan hukum acara pidana terdakwa Sri Devi Yani yang status hukumnya merupakan tahanan rumah sudah ditetapkan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru dengan alasan kondisi pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Elly Mesra merasa tidak senang atas kelakuan yang ditunjukan oleh terdakwa Sri Devi Yani dalam menjalani status hukum tahanan rumahnya yang bebas pergi keluar rumah kembali menjadi sorotan saat dirinya tengah asik nongkrong dengan teman-temannya pada tanggal 31 Juli 2021 disalah satu café di Pekanbaru dengan bebasnya di duga tanpa ada izin dari pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tidak hanya sekali ternyata terdakwa juga beberapa kali meninggalkan rumah saat dia berstatus tahanan rumah, selain tanggal 31 Juli 2021, terdakwa juga keluar rumah pada tanggal 26 Juli 2021 dan nongkrong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, pada tanggal 28 Juli 2021 terdakwa ke Propam Polda Riau melaporkan penyidik, dari pelanggaran yang ia lakukan dalam surat laporan itu hanya ingin memastikan apakah terdakwa mendapat izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru keluar rumah dan nongkrong di café tersebut, inilah dasar laporan Elly Mesra ke Pengadilan Negri Pekanbaru.
Ketua Pengadilan Pekanbaru DR. Dahlan S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media yang hadir bahwa surat laporan korban Elly Mesra telah diterima dan sudah didisposikan juga segera akan di sampaikan kepada Majlis Hakim yang berwenang mengurusi perkara ini.
“Saya sudah Terima surat laporan korban Elly Mesra terkait tentang izin dari Pengadilan Negri Pekanbaru atas perilaku terdakwa yang melanggar aturan. Itu semua adalah tanggung jawab di Majlis Hakim yang menangani perkara tersebut bukan di Saya, namun suratnya sudah Saya disposisikan, “ jelas Ketua Pengadilan Negri Pekanbaru DR Dahlan S. H, M.H.,.
“Nanti akan dibicarakan dengan pihak Majlis Hakim terkait status tahanan rumah terdakwa ini, “ imbuhnya.
“Nanti langsung saja berkoordinasi dengan Tomy (humas PN Pekanbaru-red),“ ucapnya lagi.
Tomy Manik S.H., selaku hakim yang sekaligus Humas di Pengadilan Negri Pekanbaru pagi Selasa (10/08/2021) turut mendampingi Ketua Pengadilan Negri Pekanbaru bertemu awak media. Dijelaskan Tomy Manik S.H. bahwa terkait surat laporan Elly Mesra sudah diterima oleh Ketua Pengadilan Negri Pekanbaru dan akan segera diproses.

“Surat Laporan korban Elly Mesra ini sudah diterima dan akan segera kami tindak lanjuti ke Majlis Hakim yang menangani perkara ini, “ kata Tomy sapaan akrabnya.
“Apapun sikap dari Majlis Hakim itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak majlis, kami disini tidak boleh mencampuri“ sampainya lagi.
Humas Pengadilan Negri Pekanbaru juga menjelaskan bahwa secara undang-undang tidak dibenarkan tahanan keluar rumah dan bila melanggar akan ada sanksi pencabutan.
“Untuk tahanan rumah secara undang-undang tidak dibenarkan keluar rumah jika melanggar akan ada sanksi pencabutan, “ terang Tomy.
“Dalam menangani suatu perkara Majlis Hakim bersifat independen mereka tidak bisa memberi pendapat apapun diluar perkara,“ tutup Tomy Manik S.H., hakim dan sekaligus humas Pengadilan Pekanbaru.
Sidang lanjutan kasus perkara 501 ini di tunda karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan tuntutannya yang sedianya akan dibacakan pada Senin (09/08/2021).
Laporan : nitahasanjaya


