Pekanbaru, riautimes.co.id - Terdakwa Sri Devi Yani kembali menjadi sorotan saat dirinya tengah asik nongkrong dengan teman-temannya pada tanggal 31 Juli 2021 disalah satu café di Pekanbaru, padahal diketahui terdakwa Sri Devi Yani saat ini tengah menjalani status hukum sebagai tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tidak terima dengan aksi terdakwa, korban Elly Mesra (Senin/09-08-2021) akhirnya melaporkan terdakwa kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait aksi terdakwa meninggalkan rumah dalam keadaan status sebagai tahanan rumah.
“Saya sering mendapatkan laporan terdakwa sering keluar rumah dengan menghadiri beberapa acara, namun sebelumnya saya tidak memiliki bukti foto atau video, tapi pada tanggal 31 Juli 2021 yang lalu terdakwa menghadiri acara malam minggu dengan nongkrong dan karaoke disalah satu café di Pekanbaru dengan teman saya, dan saat itu saya mendapatkan foto dari acara tersebut dan memastikan bahwasaya benar Sri Devi Yani yang didalam foto tersebut, setelah menyelidiki foto tersebut, ternyata orang didalam foto tersebut adalah Sri Devi Yani dan acara tersebut benar dilaksanakan tanggal 31 Juli 2021 yang lalu” papar Elly Mesra kepada awak media.
“Tidak hanya sekali ternyata terdakwa juga beberapa kali meninggalkan rumah saat dia berstatus tahanan rumah, selain tanggal 31 Juli 2021, terdakwa juga keluar rumah pada tanggal 26 Juli 2021 dan nongkrong di Viz Café Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, pada tanggal 28 Juli 2021 terdakwa ke Propam Polda Riau melaporkan penyidik, dari pelanggaran yang ia lakukan saya hanya memastikan apakah terdakwa mendapat izin dari Pengadilan Negeri Pekanbaru keluar rumah dan nongkrong di café tersebut, kalau mendapat izin, mana surat izinnya dari pengadilan, jika tidak tolong Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan tindakan hukum dengan menahan kembali terdakwa di sel tahanan” tegas korban Elly Mesra kepada awak media”.
Terkait laporan korban Elly Mesra tersebut, kemudian awak media menghubungi penasehat hukum dari terdakwa yaitu Mirwansyah S.H., M.H., Apakah benar terdakwa benar meninggalkan rumah saat terdakwa masih berstatus tahanan rumah.
“Saya tidak tau kalau keluar rumah harus seizin Pihak Pengadilan Negri, seperti ke persidangan tidak pernah minta izin dulu langsung hadir,“ jawab Mirwansyah.
“Seperti keluar rumah untuk vaksin kedua ga ada minta izin juga, “ tambahnya.
Saat ditanya siapa penjamin terdakwa Sri Devi Yani ketika statusnya menjadi tahanan rumah. Ini kata Mirwansyah penasihat hukum terdakwa.
“Penjamin SDY itu dari pihak kuasa hukumnya sendiri, Abang kandungnya Oki dan anak kandungnya, “ terangnya.
Berdasarkan pantauan awak media, dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Sri Devi Yani terhadap Elly Mesra kian hari kian memanas. Setelah sempat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dijeruji besi dan kemudian status tahanan dirubah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi tahanan rumah, ternyata bias kasus tersebut menyeret hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru keranah kode etik sebab dilaporkan oleh korban Elly Mesra ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI.
Tidak hanya itu, berdasarkan pantauan awak media disaat persidangan, balas membalas sempat dilakukan oleh korban melalui Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa melalui penasehat hukumnya dalam proses pembuktian dipersidangan, tidak cukup dengan saksi dan bukti-bukti kedua belah pihakpun berbalas pantun dengan menghadirkan dua orang ahli dalam menguatkan pembuktian masing-masing pihak.
Laporan : Nitahasanjaya


