Riautimes.co.id, Kampar-Tapung Hulu - Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam peserta didik untuk tingkat dasar dan menengah. Maka tercantum pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) terkait pengadaan dan penggunaan diantaranya ;a. Pakaian seragam diusahakan sendiri oleh orangtua/wali peserta didik. b. Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. Namun anehnya Kepala Sekolah SMAN 1 Tapung Hulu tidak mengerti dan memahami atas isi Permen Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tersebut. Bagaimana tidak salah satu wali murid yang anaknya menjadi peserta didik di sekolah tingkat menengah atas ini mengeluhkan beban yang harus ditanggung oleh orangtua murid dimana mereka diwajibkan harus membeli 6 stel pakaian seragam disekolah.
“Anak Kami diterima di SMAN 1 Tapung Hulu ini kak, udah kami bayar uang seragamnya ada 6 stel, “ ucap Ade (nama samaran-red) orang tua wali murid.
“Ini udah naik kelas tapi seragam tu belum semua dikasihkan sekolah ke anak kami, “ imbuhnya saat ditemui beberapa hari lalu.
Saat ini kita tidak bisa mengatakan bahwa warna dan wajah pendidikan Riau itu baik-baik saja dengan kenyataan dilapangan yang bertolak belakang. Rabu (28/7/21) awak media berusaha menghubungi Kepala Sekolah tersebut melalui bendaharanya namun tidak mendapat respon alias nihil.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di kawasan lingkungan belajar mengajar sudah sepantasnya Kepala Sekolah beserta jajarannya menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat bukan malah mengangkangi nya.
Oleh sebab itu diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan yang suratnya nanti diteruskan kepada Gubernur Riau agar memberikan saksi kepada Kepala Sekolah sebagai pihak sekolah yang bertanggung jawab atas implementasi isi permen dinknas di lingkungan tempat Kepala Sekolah ini berada.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram harus bisa memahami permen dinknas nomor 13 tahun 2007 tentang standart Kepala Sekolah dan juga Undang – Undang Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang sapu bersih pungutan liar.
Kedepanya diharapkan menjadi pelajaran berharga dan memberi efek jera pada pembangkangan pelanggaran peraturan.
Sudah seharusnya Kepala Sekolah menjadi model contoh bagi bawahannya di area yang sangat terpuji ruang didik namun sepertinya ini malah tidak bisa diharapkan sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMUN 1 Tapung Hulu Kabupaten Kampar ini sulit untuk ditemui. Diduga Kepsek bekerjasama dengan bendahara.
Laporan : nitahasaanjaya&tetiguci


