CUKUP BUKTI AMPR LAPORKAN IYS KE KAJARI DI DUGA RUGIKAN NEGARA RATUSAN JUTA RUPIAH

banner 160x600

riaubertuah.id

Pekanbaru - riautimes.co.id - Gedung berwarna coklat Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman berhadapan langsung dengan fly over di tengah-tengah pusat kota, menjadi saksi pelaporan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru IYS oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Senin (13/09/21).

 

Surat resmi ini dengan No: 028/PLGN-TIPIKOR/IX/2021 telah dilayangkan dengan disertai lampiran dan bukti-bukti yang cukup telah memenuhi ketentuan dan persyaratan pelaporan.

 

Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan yang didampingi oleh Asmin Mahadi Ketua Tim Advokasi AMPR, mengatakan bahwa IYS diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mana pada Agustus 2017 lalu, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

Atas tindakan tersebut, AMPR menduga IYS telah dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah tertuang pada pasal 2 dan 3.

1631585510-Riautimes co id-A7F51A5B-D14A-414A-804D-BBAF00996324

"Dimana akibat tindakan tersebut IYS anggota DPRD itu dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi karena terhitung tanggal 2 Juli 2017 hingga saat ini IYS masih menerima tunjangan transportasi sebesar Rp17 juta yang dibebankan dalam APBD Pemerintahan Kota Pekanbaru pada setiap bulannya, sehingga jika ditotal sampai saat ini tindakan IYS dapat merugikan negara sebesar Rp850 juta atas penguasaan kendaraan dinas dari tahun 2017-2021," cakap Tengku Ibnul Ichsan.

AMPR juga menduga bahwa IYS hanya membuang anggaran dimana pada Bulan Juli 2017, Tim Pansus yang dibentuk oleh DPRD Pekanbaru dan diketuai langsung dirinya melakukan konsultasi langsung ke kantor Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan penjelasan secara rinci atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

AMPR Pengurus Pekanbaru juga menduga IYS telah melakukan penggelapan dalam jabatan yang diatur pada pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Mereka menduga IYS mempertahankan kendaraan dinas tersebut dengan cara menukar nomor polisi atas kendaraan tersebut dengan nomor BM 1958 TI guna menghilangkan jejak atas bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

"Dengan masih digunakannya kendaraan dinas dengan tipe Kijang Innova milik Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru maka IYS dengan sengaja telah melanggar pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS diduga telah melakukan pemanfaatan jabatan beliau sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru," jelas Ibnul Ichsan.

Lebih jauh Ibnul Ichan mengatakan atas tindakan tersebut sanksi yang dapat diberikan kepada IYS berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bukan hanya melanggar pasal 2 dan 3 saja IYS juga diduga telah melanggar pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS berupaya dengan sengaja melakukan penggelapan atas jabatannya dengan cara menukar nomor plat atas kepemilikan kendaraan dinas sehingga IYS sebagai anggota DPRD masih dapat terus menguasai dan menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk menunjang kegiatannya.

"Atas tindakan penggelapan tersebut IYS dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 750 juta," terangnya.

Harapan kedepan dari AMPR baik terhadap pihak berwajib penegak hukum, legislatif maupun para birokratif yang menjalankan tugasnya di ranah publik tidak mempermainkan amanah dan kepercayaan yang telah diletakan di pundak masing-masing.

 

Masih segar dalam ingatan pada akhir tahun 2020 sekitar Oktober – Desember terkuak bau busuk dugaan korupsi yang pada akhirnya adanya pengembalian uang atas kerugian Negara yang dilakukan oleh para Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Pekanbaru Yunius Zega menyampaikan ke publik bahwasanya tertanggal 9 Maret 2021 kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yang dilaporkan oleh Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau (AMPR) Pengurus Kota Pekanbaru dengan beberapa bukti yang relevan secara resmi dihentikan.

Berangkat dari kenyataan menyedihkan ini Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se Provinsi Riau Pengurus Kota Pekanbaru sangat mengapresiasi atas kesigapan Kejari Kota Pekanbaru untuk menuntaskan laporan UU tipikor yang diduga dilakukan oleh para Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tersebut, walaupun hasil atas laporan sedikit mengecewakan tidak sesuai harapan.

Yang seharusnya laporan dugaan tipikor itu para pimpinan DPRD kota Pekanbaru dapat dikenakan sanksi hukum pidana, akan tetapi dalam putusannya Kejari Kota Pekanbaru hanya memberikan sanksi berupa administrasi kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru Serta Wakil Wakilnya untuk mengembalikan tunjangan Transportasi tersebut ke Kas Negara dengan dalih laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD tersebut hanya sebatas bukti – bukti kelebihan bayar atas tunjangan transportasi.

Dalam konferensi pers yang dilakukan didalam ruangan Kasubsi B (ekenomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan strategis) Ferry Kurniawan S. H., didampingi oleh Kasubsi A (Ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, dan kemasyarakatan) Yopentinu Adi Nugraha S. H., mewakili Kasi Intel yang sedang tidak berada ditempat.

“Sebenarnya terkait keterangan yang harus disampaikan dihadapan media merupakan tugas Kasi Intel namun saat ini beliau berhalangan hadir maka kami berdua mewakilinya”, ucap Ferry Kurniawan S. H., pagi ini memakai kemeja putih garis-garis lengan pendek dengan kepala plontos.

“Benar, Kami sudah menerima laporan tersebut yang nantinya akan diteruskan ke bidang terkait sesuai arahan hasil rapat internal nanti dikabari 2 atau 3 hari kedepan”, terangnya.

Sementara itu diluar gedung Kajari awak media berhasil mewawancarai Asmin Mahadi Ketua Tim Advokasi AMPR, menyatakan bahwa pelaporan yang disampaikan ke Kajari Pekanbaru telah memenuhi persyaratan dan 2 alat bukti yang cukup.

“Kami tadi bersama-sama sudah menyampaikan laporan tertulis kepada Kajari Pekanbaru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru”, kata Asmin Mahadi Ketua Tim Advokasi AMPR Mahasiswa.

“Kami memiliki 3 bukti-bukti atas pelaporan ini pertama ;Kendaraan Dinas atas kepemilikan Sekretariat Dewan Kota Pekanbaru yang Hingga saat ini masih dikuasai oleh Ida Yulia Susanti bersamaan dengan Plat Nomor Kendaraan yang telah diganti oleh Ida Yulia Susanti”, jelasnya.

“Adalagi Bukti tanda terima atau AMPRA gaji dan tunjangan yang telah diterima sejak tahun 2017-2021, dan yang terakhir Estimasi Total Kerugian Negara atas tindakan yang telah dilakukan oleh Ida Yulia Susanti memanfaatkan jabatan”, tambahnya lagi.

Sampai saat berita ini diturunkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani belum bisa dimintai keterangan saat dihubungi melalui selular 0813657308xx tidak ada jawaban.

Berlaju sama Awak media juga mencoba menghubungi Ketua Fraksi Golkar Hj.Masni Erawati di nomer 08129344xxx WA chat hanya di read tanpa berani memberikan tanggapan.

 

Sebelumnya di duga IYS untuk mempertahankan Kendaraan dinas tersebut ialah dengan cara menukar Plat Nomor atas Kendaraan tersebut dengan nomor BM 1958 TI guna menghilangkan jejak atas bukti kepemilikan kendaraan tersebut sehingga sekretaris dewan Kota Pekanbaru menyatakan keberadaan kendaraan roda 4 dengan type Kijang Innova tersebut telah hilang / tidak jelas keberadaannya sehingga kendaraan tersebut tidak dapat dilakukan lelang guna penambahan Pendapatan Asli Daerah atas kendaraan tersebut sejak tahun 2017, dugaan ini dibuktikan dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh sekretaris dewan Kota pekanbaru yang berisi tentang daftar kendaraan roda 4 Sekretaris dewan Kota Pekanbaru yang dinyatakan tidak lolos lelang atau tidak jelas keberadaannya dimana dari 10 type kendaraan roda 4 atas surat tersebut salah satu daftar surat tersebut tertulis Kijang Innova yang dipakai oleh Ida Yulia Susanti dengan Plat Nomor kendaraan BM 1874 AP akan tetapi IYS telah mengganti plat nomor tersebut dengan Nomor BM 1958 TI.

 

Laporan : nitahasanjaya